BAB VI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan Khusus Pengajaran
Setelah mempelajari Pokok Bahasan ini, mahasiswa diharapkan dapat
1. Mengidentifikasi
jenis Kelembagaan pendidikan di Indonesia menurut Undang‑undang Sistern
Pendidikan Nasional. .
2. Membandingkan
sekolah menengah umum dan sekolah menengah kejuruan.
3 Membandingkan
perguruan tinggi yang berbentuk universitas, institut dan sekolah tinggi.
4. Menjelaskan
pentingnya pendidikan kernasyarakatan. bagi pembangunan bangsa dan negara
dewasa itu.
5. Mengidentifikasi
badan/lembaga yang mengelola dan bertanggung jawab pelaksanaan Pendidikan.
Naslonal
6. Menjelaskan
pengaturan tanggung jawab pengelola perguruan swasta, pendidikan umum, khusus
dan kemasyarakatan.
7. Mengidentifikasi
aspek‑aspek yang dikelola di SD, SMTP. SMU dan SMK.
8. Mengidentifikasi
kelima kelompok bahan kurikulum sebagai sistem pendidikan.
9. Menguraikan
komposisi kurikulum tingkat penddikan dasar menengah dan perguruan tinggi
10. Menjelaskan
secara. singkat pengertian dan tujuan kurikulurn muatan lokal
11. Menguraikan
perpaduan antara kurikulum muatan lokal dan kurikulum nasional.
12. Menguraikan
unsur‑unsur yang tercakup dalarn kurikulum muatan lokal.
KELEMBAGAAN
PENDIDIKAN
Pendidikan Nasional dilaksanakan
melalui lembaga-lembaga pendidikan, baik dalamb bentuk sekolah maupun dalam
bentuk kelompok belajar (kejar). Pendidikan dasar yang sifatnya umum
dilaksanakan di sekolah dasar dan sekolah menngan pertama serta melalui jalur
pendidikan kemasyarakatan. Pendidikan menengah dilaksanakan melalui dua jenis
lembaga yaitu sekolah menengah umum (SMU) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pendidikan tinggi
diselenggarakan di pendidikan tinggi, dapat berbentuk universitas, institut
maupun sekolah tinggi. Universitas merupakan perguruan tinggi yang ruang
lingkupnya mencakup bidang-bidang ilmu dan profesi secara terpadu; yang
meliputi bidang ilmu pengetahuan alam,
ilmu-ilmu sosial; dan humaniora (the
arts and humanities). Institut merupakan perguruan tinggi yang tugasnya mencakup
beberapa bidang ilmu atau profesi sejenis. Sedangkan sekolah tinggi adalah
perguruan tinggi yang ruang lingkup tugasnya hanya satu bidang ilmu dan/atau
profesi.
Setiap perguruan tinggi di
atas dapat menyelenggarakan program yang pada dasarnya bersifat akademik
dan/atau program yang bersifat profesional. Program akademik memusatkan
perhatian terutama pada proses dan hasil usaha penerusan, pengembangan,
pelestarian peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi dalam rangka
pengembangan diri, bangsa dan negara.
Pendidikan kemasyarakatan
dapat dilaksanakan oleh berbagai lembaga dengan berbagai program pendidikan ,
baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta). Dengan demikian,
pendidikan kemasyarakatan juga sebagaimana pendidikan yang lain, tetap menjadi
tanggung jawab pemerintah, pribadi, keluarga, organisasi dan himpunan dalam
masyarakat (keagamaan, sosial, dan profesional).
Secara konkret, pendidikan
kemasyarakatan memberikan (1) kemampuan profesional untuk mengembangkan karir
melalui kursus penyegaran,penataran, lokakarya, seminar, konferensi ilmiah dan
sebagainya.; (2) kemampuan teknis-akademis dalam suatu sistem pendidikan sosial
seperti sekolah terbuka (SMP terbuka), sekolah kejuruan, kursus tertulis, pendidikan
melaui radio dan televisi dan sebagainya; (3) kemampuan pengembangan kehidupan
beragama melalui pesantren, pengajian, pendidikan agama di surau/ langgar,
biara, sekolah minggu dan sebagainya; (4) kemampuan pengembangan kehidupan
sosial budaya melaui bengkel seni, teater, olahraga, seni beladiri, lembaga pendidikan
spiritual, dan sebaginya; dan (5) keahlian dan keterampilan melalui sistem
magang untuk menjadi ahli bangunan dan sebagainya.
Pendidikan luar biasa untuk
anak-anak yang mengalami hambatan dalam perkembangannya dilaksanakan pada
sekolah-sekolah luar biasa . khusus bagi anak-anak yang luar biasa
kecerdasannya dapat diberika kesempatan
kenaikan kelas/tingkat secara luar biasa atau dibangun lembaga pendidikan
khusus untuk menampung anak-anak kelompok tersebut.
Pendidikan kedinasan
dilaksanakan pada sekolah –sekolah
kedinasan atau pusat-pusat latihan dan pendidikan (PUSDIKLAT) baik yang
dilaksanakan pada pusat-pusat atau lembaga-lembaga khusus teknis baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swata.
Pendidikan khusus keagamaan
diselenggarakan dalam sekolah-sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah dalam
masyarakat, misalnya Madrasah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Teologia (STT), Seminari, dan Institut
Hindu Dharma.
Pendidikan Guru dilakasanakan
pada tingkat pendidikan tinggi, baik guru SD, SMTP maupun SMTA (SMU dan SMK).
Sekarang ini diadakan peningkatan SPG, SGO, PGA, PGLSP dan PGLSA ke tingkat
perguruan tinggi yaitu Diploma Dua (D-2) untuk guru SD dan Sarjana Strata Satu
(S-1) untuk guru SMTP dan SMTA.
JENJANG PENDIDIKAN
Jenis pendidikan
seperti yang diuraikan di atas pada dasarnya dilaksanakan dalam sebuah lembaga
pendidikan dengan menggunakan sistem perjenjangan. Mengingat bahwa perjenjangan
tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, kultural,
ekonomi, kebutuhan tenaga kerja, dan waktu serta mengingat bahwa perjenjanangan
pada pendidikan masyarakat dan pendidikan khusus bervariasi, maka pembakuan
perjenjangan ini penting terutama dalam hubungan dengan pendidikan umum sebagai
acuan, yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi.
Pendidikan Dasar
Sekolah dasar sebagai satu kesatuan
dilaksanakan dalam masa program belajar selama 8 tahun. Jenjang ini dibagi
dalam unit terminal yang berkesinambungan antara yang satu dengan yang lain.
Dengan pembagian ini, maka jenjang sekolah dasar adalah 5-3. unit 5 tahun
dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pendidikan dasar dan wajib belajar. Unit
3 tahun terakhir, disamping dipertimbangkan untuk menghilangkan ambivalensi
yang ada pada tingkat sekolah lanjutan pertama. Dalam pelakjsanaanya untuk
sementara unit6-8 masih dilaksanakn sebagai SMP sampai tiba saatnya semua SD 5
tahun dijadikan 8 tahun.
Sekolah pertukangan termasuk
pendidikan dasar dengan tujuan memberikan keterampilan guna mempersiapkan anak
didik untuk memasuki lapangan kerja. Masa program belajar pada sekolah
pertukangan adalah 3 tahun.
Pendidikan Menengah
Sekolah menengah umum
dilaksanakan pada masa program belajar
3-4 tahun. Mengenai peraturan pembagian jurusan pada jenjang sekolah ini terdapat dua pandangan. Pandangan pertama,
mempertahankan jurusan pada jenjang sekolah menengah pada dua tahun terakhir
tidak terlalu ketat sehingga siswa dari jurusan yang satu dapat pindah ke
jurusan lain dengan menambah mata pelajaran yang diperlukan. Hal ini dapat
diatur dengan mata pelajaran utama (inti) dan mata pelajaran pilihan. Pandangan
kedua, meniadakan pembagian jurusan pada jenjang sekolah menengah mengingat
sekolah menengah sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan
tinggi/akademik harus memberikan bekal yang sama. Pemilihan jurusan akan
ditentukan pada tingkat pertama di perguruan tinggi.
Sekolah menengah
kejuruan juga merupakan jenjang dengan masa program belajar selama 4 tahun
serta diadakan berdasarkan cabang – cabang kejuruan dan kesenian. Cabang –
cabang kejuruan tersebut berbentuk sekolah menengah kejuruan seperti elektor, mesin, perkayuan, pertanian,
perikanan, kerumahtanggan, perdagangan, farmasi, kimia, industri, tari, musik
dan seni rupa. Penentuan cabang – cabang kejuruan, baik mengenai jumlah maupun
penyebarannya di dasarkan atas tuntutan perkembangan dan pembangunan
masyarakat.
Pendidikan
Tinggi
Pendidikan
tinggi dengan tujuan yang bersifat majemuk dan lulusannya diharapkan dapat
memenuhi keperluan masyarakat yang beraneka ragam serta berdasarkan kenyataan
bahwa minat dan kemampuan mahasiswa yang berbeda – beda, maka perguruan tinggi
disusun dalam struktur multi- strata. Pada umumnya setiap perguruan tinggi
dapat menyelenggarakan satu strata atau lebih misalnya : strata satu (S1) untuk
sarjana, strata dua (S2) untuk pasca sarjana dan strata tiga (S3) untuk doktor,
setiap strata dalam struktur ini mempunyai dua jalur yaitu jalur gelar dan
jalur diploma, jalur gelar memberikan tekanan pada aspek – aspek akademik atau
aspek – aspek akademik profesional, sedangkan jalur diploma atau non gelar
memberikan tekanan pada aspek – aspek praktis profesional.
Program pasca
sarjana yang merupakan program pelengkap dan bersifat terminal merupakan
jenjang dengan masa belajar 2 – 4 tahun, sedangkan program doktor merupakan
jenjang dengan masa belajar 4 – 7 tahun apabila ditempuh langsung sesudah
seseorang menyelesaikan program sarjana.
Dalam rangka memelihara keseimbangan
antara kualitas dan bebas studi antar – jenis dan jenjang program di berbagai
lembaga pendidikan tinggi dan untuk memudahkan perpindahan antar perguruan
tinggi dan antar program dalam perguruan tinggi yang sama, maka perlu diatur
masalah akreditasi lembaga dan standarisasi minimum kurikulum inti di mana
diperlukan. Perlu ditetapkan syarat minimum untuk menyelesaikan suatu strata
dalam bentuk satuan kredit semester (sks) dan perkiraan lamanya belajar untuk
setiap jenjang.
KURIKULUM
PROGRAM PENDIDIKAN
Kurikulum
Nasional
Dalam rangka
mewujudkan sistem pendidikan nasional, hal – hal yang berkenaan dengan dasar,
tujuan, fungsi, unsur – unsur pokok dan azas – azas pelaksanaan pendidikan
nasional dituangkan dalam kurikulum. Kurikulum merupakan seperangkat minimal
program belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan, baik pendidikan
umum, khusus maupun pendidikan kemasyarakatan. Kurikulum sebagai perangkat dan
upaya pelaksanaan pendidikan nasional hendaknya di susun sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional dan tujuan lembaga sesuai dengan jenis dan jenjangnya serta
kaitanya satu sama lain. Di samping itu harus diperhatikan tahap – tahap
perkembangan anak didik serta relevansi kurikulum terhadap lingkungan dan pembangunan nasional.
Penyusunan program belajar
mengajar di dlam pendidikan nasional di dasarkan atas kurikulum induk nasional.
Atas dasar kurikulum induk tersebut disusun paket program belajar – mengajar, baik
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, pendidikan kemasyarakatan maupun untuk
pendidikan khusus (kedinasan dan keagamaan).
Kurikulum
sebagai perangkat minimal program belajar mengajar terdiri dari ketentuan –
ketentuan mengenai bahan, komposisi bahan, sistem penyampaian dan sistem
evaluasi.
Bahan
Kurikulum
Dalam rangka
pembinaan manusia Indonesia
seutuhnya dan masyarakat Indonesia
seluruhnya, bahan kurikulum sebagai isi sitem pendidikan nasional di bagi
menjadi lima
kelompok bahan program beljar mengajar yaitu yang berkenaan dengan : (1) Sikap
dan nilai hidup, (2) pengetahuan, (3) keterampilan, (4) humaniora dan (5)
kewarganegaraan.
Dengan
pengelompokkan seluruh program belajar mengajar ke dalam lima kelompok ini, maka dapatlah disusun
suatu program berkelanjutan yang mencakup semua unsur pokojk pendidikan
nasional dalam perbandingan komposisi yang proporsional dan sesuai dengan
tujuan – tujuan khusus setiap jenjang dan jenis pendidikan. Hal – hal yang
berkenaan dengan kesadaran lingkungan serta kemampuan berkomunikasi harus
diperhitungkan dalam pelaksanaan program belajar mengajar dan bahannya
diintegrasikan dalam setiap unsur program yang memungkinkan.
Pendidikan watak
mempunyai unsur yang sangat penting di dalam usaha membentuk manusia yang
berkepribadian. Pendidikan watak dan pembentukan kepribadian, baik yang
dilakukan di dalam seluruh unsur dan suasana pendidikan maupun khusus dalam
pendidikan agama, penghayatan dan pengamalan Pancasila dan budi pekerti. Dalam
pembinaan watak ini ditekankan beberapa corak yang amat penting yaitu disiplin,
kerja keras, kehormatan diri, kejujuran diri, penghargaan pandangan orang lain
dan kesadaran akan kemampuan diri sendiri.
Sikap
dan Nilai Hidup
Bahan program
belajar mengajar yang berkenaan dengan sikap dan nilai kehidupan terdiri dari
(1) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dan (2) Pendidikan agama.
Penghayatan
pengamalan Pancasila
Penghayatan dan
pemgamalan Pancasila pada hakekatnya bahan yang berkenaan dengan pembinaan
sikap dan nilai moral bangsa. Pancasila merupakan pandangan dan pegangan hidup
bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan penghayatan dan
pengamalan Pancasila dimasukkan dalam kurikulum, mulai dari TK sampai perguruan
tinggi baik negeri maupun swasta.
Pendidikan penghayatan dan pengamalan
Poancasila merupakan bidang pendidikan yang berkenaan dengan aspek sikap dan
nilai (moral dan spiritual). Pelaksanaannya memerlukan pedoman yang tegas dan
di dasarkan pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Prinsip –
prinsip pendidikan penghayatan dan pengamalan Pancasila : (1) Pembinaan manusia
pada hakikatnya pembinaaan diri pribadi, (2) Pembinaan tersebut harus dikaitkan
dengan tugas – tugas pembangunan yang dihadapi setiap manusia Indonesia dan
harus jelas kegunaannya, sebagai pedoman hidup bernegara dan berbangsa, serta
harus dikaitkan pula dengan keopentingan – kepentingan masyarakat secara luas
dan tingkat kedewasaan – kesiapan kelompok masyarakat yang dibina, (3) Belajar
menghayati niai – nilai Pancasila dan menegamalkannya adalah merupakan proses
yang harus terjadi secara nyata, terus – menerus dan berkesinambungan, (4)
Karena Pancasila merupakan pandangan hidup yang mencakup seluruh aspek
kehidupan, maka pendekatannya harus bersifat menyeluruh, (5) agar pendidikan
penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagai bahan kurikulum pendidikan
nasional dapat berhasil, diperlukan iklim kehidupan dan lingkungan yang
menunjang, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Khususnya di sekolah, sikap, kepribadian dan perilaku guru dan pimpinan sekolah
hendaknya mencerminkan nilai – nilai Pancasila,, (6) Pendidikan mengenai
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang intinya adalah budi pekerti
manusia yang luhur, telah terdapat di dalam pendidikan penghayatan dan
pengamalan Pancasila.
Pendidikan Agama
Agama mempunyai peranan yang
penting dalam kehidupan manusia,. Pancasila sebagai pedoman, pembimbin dan
pendorong dalam dirinya untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan
“sempurna”. Bagi bangsa Indonesia ,
agama merupakan modal da sar serta penggerak yang tidak ternilai harganya bagi
persiapan aspirasi bangsa. Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah :
Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan ini,
pendidikan agama perlu diberikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan serta
dimasukkan dalam kurikulum sekolah dari tingkat endidikan dasar samkpai tingkat
pendidikan tinggi. Pendidikan agama merupakan bagian pendidikan yang amat
penting yang berkenaan dengan aspek – aspek sikap dan nilai yang yaitu nilai
akhlak dan keagamaan.
Oleh karena agama sebagai dasar tata
nilai merupakan penentu dalam perkembangan dan pembinaan rasa kemanusiaan yang
adil dan beradab, maka pemahaman dan pengamalannya dengan tepat dan benar
diperlukan untuk menciptakan kesatuan bangsa.
Pendidikan agama dilaksanakan dalam
sistem pendidikan nasional, oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama
keluarga, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin tujuan pendidikan nasional,
dalam pendidikan agama diperlukan. (1) Paket – paket minimal bahan pendidikan
agama dari masing – masing agama yang dianut dengan mempertimbangkan
perkembangan jiwa anak didik, (2) guru agama yang cukup memenuhi persyaratan, (3)
sarana dan prasarana pendidikan agama yang cukup dan memenuhi syarat, (4)
lingkungan yang mendorong tercapainya tujuan pendidikan agama (situasi sekolah,
masyarakat dan peraturan perundang – undangan ).
Pendidikan agama dan pendidikan
penghayatan dan pengamalan Pancasila saling menunjang karena sama – sama
membahas bidang sikap dan nilai dalam rangka pembangunan bangsa.
Pengetahuan
Bahan program belajar mengajar
yang berkenaan dengan pengetahuan di bagi menjadi (1) Berkenaan dengan
informasi, proses dan perkembangan ilmu pengetahuan (IPA dan IPS), dengan (2)
berhubungan dengan pengembangan alat dan perlengkapan pengetahuan yang terdiri
dari Bahasa, Matematika dan Logika.
Ilmu Pengetahuan Alam
Bahan program belajar mengajar
IPA menyangkut aspek pengetahuan dan keterampilan, sikap, nilai dan pengenalan
lingkungan. Pada tingkat pendidikan dasar, bahan program ini secara umum di
sajikan untuk pengembangan sikap ilmiah serta mengenal dan memahami proses alam
dalam lingkungan. Pada tingkat pendidikan selanjutnya diarahkan kepada disiplin
ilmu (Fisika, Biologi dan Kimia).
Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu pengetahuan sosial dipelajari agar bangsa Indonesia
mempunyai mentalitas yang (1) berorientasi pada nilai – nilai agama, moral yang
tinggi dan nilai – nilai yang cocok untuk pemebangunan, (2) berorientasi kepada
kebudayaan nasional Indonesia, (3) Berorientasi kepada integrasi nasional dan
(4) berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang tinggi.
Bahan program belajar mengajar ilmu
pengetahuan sosial di sajikan sesuai dengan tahap – tahap perkembangan anak
didik. Pendidikan kesadaran bermasyarakat untuk tingkat pendidikan dasar dan
pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi diajarkan disiplin ilmu sosial yang
formal.
Batasan
Pendidikan bahasa berhubungan
erat dengan fungsi dan kedudukan bahasa dalam kaitannya dengan pengembangan
kebudayaan pada umumnya, khususnya pengembangan tradisi tulisan, kebijaksanaan
pembukuan dan program penerjemahan. Dengan demikian, pendidikan bahasa mencakup
pengajaran bahasa sebagai sarana komunikasi (sarana berfikir, pengungkapan
nilai dan sikap sosial budaya) baik secara tertulis maupun lisan.
Dalam perencanaan dan pelaksanaannya,
pendidikan bahasa harus dilakukan dengan memperhatikan interaksi antara tiga
permasalahan pokok yaitu permasalahan (1) pengajaran bahasa Indonesia, (2)
pengajaran bahasa daerah, dan (3) pengajaran bahasa asing.
Pengajaran
bahasa Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kedudukannya sebagai bahasa
nasional dan bahasa negara, serta sesuai pula dengan fungsinya sebagai sarana
komunikasi nasional, termasuk sarana berfikir, sarana pelaksanaan pemerintah,
sarana pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian
pengajaran bahasa Indonesia dilaksanakan pada semua tingkat dan jenis lembaga
pendidikan (TK – PT).
Pengajaran
bahasa Daerah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya sebagai sarana penunjang
bahasa Indonesia ,
sarana komunikasi pada tingkat daerah dan sebagai sarana pendukung kebudayaan
da erah. Oleh karena itu, pengajaran bahasa daerah dapat dilaksanakan di daerah
– da erah yang menghendakinya bagi siswa yang berasal dari daerah yang
bersangkutan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pembinaan
bahasa daerah dilaksanakan dalam rangka pengembangan bahasa Indonesia dan
sebagai salah satu sumber pemerkaya perbendaharaan bahasa Indonesia .
Bahasa asing
pertama di Indonesia
adalh bahasa Inggris. Sebagai bahasa asing yang pertama, bahasa Inggris
diajarkan mulai tahun ke enam sekolah dasar sampai dengan tahun pertama
perguruan tinggi, kecuali pada jurusan bahasa Inggris
Bahasa Asing, terutama bahasa Inggris
berfungsi sebagai sarana komunikasi internasional dan apabila diperlukan
sebagai salah satu sumber untuk memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia ,
terutama dalam hubungan dengan pengembangan tata istilah pengetahuan dan
teknologi.
MATEMATIKA
Matematika
diperlukan dalam kehdiuan sehari – hari. Sasaran utama pengajaran matematika
adalh memberikan saham ke arah kehidupan yang lebih efektif.
Bahan pengajaran
matematika harus berkaitan erat dengan fungsi pendidikan nasional. Oleh karena
itu, pengajaran matematika harus lebih banyak memberikan rangsangan kepada anak
didik untuk berfikir dan memberinya kemampuan yang penting dalam praktek hidup
sehari – hari. Di saming itu, pengajaran matematika hendaknya dapat
mengembangkan kemajuan teknik dan sosial serta kepentingan pembangunan ilmu
matematika sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
LOGIKA
Program belajar
mengajar logika pada hakikatnya usaha membimbing anak berfikir secara teratur
dan sistematis. Pelajaran logika dapat diberikan tersendiri, tetapi bimbingan
cara berfikir secara teratur dan sistematis itu dapat terpadu dengan program
belajar mengajar bahasa dan matematika.
Keterampilan
Pendidikan keterampilan merupakan salah satu komponen pendidikan nasional yang bertujuan
mengembangkan watak makanya anak didik sedini mungkin. Pendidikan keterampilan
terdiri dari : ketrampilan kerajinan, keterampilan kerumahtanggaan,
keterampilan teknik dan ketrampilan jjasa. Jensi pendidikan kterampilan ersebut
merupakan paket – paket yang dirancang dan dimasukkan dalam kurikulum
pendidikan umum menurut jenjangnya.
Bahan pendidikan keterampilan
disesuaikan dengan keadaan lingkungan dengan latar belakang kebudayaan yang
beraneka ragam. Di masyarakat pendidikan keterampilan memegang peranan penting
karena bertujuan membekali para perserta didik dengan sikap mental wiraswasta
dan mengausai keterampilan yang berguna bagi dirinya dan masyarakatnya
Humaniora
Pendidikan yang berkenaan dengan
Humaniora menyangkkut perkemebangan khal – hal yang akan dapat memberikan
perkembangan manusiawi yang lebih utuh, di samping pengembangan sikap dan nilai
serta pengembangan pengetahuan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya.
Pendidikan Humaniora dalam sistem
pendidikan nasional meliputi (1) pendidikan
kesenian, (2) pendidikan kesegaran jasmani, dan (30 pendidikan filsafat.
Pendidikan
kesenian
Kesenian adalah ungkapan pengalaman
kehidupan budaya lewat karya garapan medium yang merupakan karya seni untuk
komunikasi dan renungan. Nilai kehidupan kesenian terletak pada kegiatan
memelihara dan mengembangkan kehidupan budaya. Kehidupan kesenian Indonesia
bersifat ganda dan meliputi seni modern dan seni tradisional.
Sehubungan
dengan niai kehidupan kesenian jdi atas , maka sangat dipoerlukan pemeliharaan
dan pengembangannya. Untuk itu perlu diadakan pendidikan kesenian sebagai
landasan poertumbuhan daya hayat, sebagai landasan pertumbuhan daya cipta karya
seni, sebagai landasan pertumbuhan daya tanggap kritis dan sebagai landasan
untuk memperoleh kemampuan teknik penyelenggaraan penyajian seni.
Pendidikan kesenian sebagai landasan
pertumbuhan daya hayat perlu dimulai
sedini mungkin dan harus terus – menerus dikenbangkan lewat pendidikan umum,
pendidikan kejuruan dan pendidikan kemasyarakatan tertentu. Keharusan
pengemebangan daya hayat secara terus – menerus mensyaratkan bahwa di dalam
pendidikan umum dan kejuruan tertentu, pendidikan kesenian dimulai dari
pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi.
Pendidikan kesenian sebagai landasan
poertumbuhan daya cipta merupakan pendidikan profesi dan dilaksanakan mulai
tingkat sekolah menengah sampai tingkat perguruan tinggi. Pendidikan kesenian
sebagai landasan pertumbuhan daya tanggap kritis pada dasarnya merupakan
pendidikan tingkat perguruan tinggi.
Pendidikan
kesegaran jasmani
Tujuan utama
pendidikan kesegaran jasmani adalah ksehatan dan kesegaran jasmani manusia Indonesia dalam
rangka membina perkembangan pribadi yang utuh dan seimbang, dalam rangka
perkembangan bangsa.
Kedudukan pendidikan kesegaran jasmani
dalam sistem pendidikan nasional amat penting, oleh karena itu diberikan pada
semua jenis dan jenjang sekolah dari TK sampai perguruan tinggi. Selain
kegiatan olahraga, perlu ditambahkan pengetahuan dasar praktis mengenai kesehatan
dan keselamatan ke dalam kurikulum pendidikan kesegaran jasmani.
Di samping
kesegaran jasmani, kesehatan dan keselamatan hendaknya dikenbangkan sikap
mental dan kebiasaan – kebiasaan yang baik melalui kegiatan olahraga seperti
sikap sportif, tekan, dan dapat berkerjasama dengan orang lain jensi olahraga
yang diberikan pada berbagai jenjang sekolah harus disesuikan dengan tingkat
perkembangan fisik dan minat siswa.
Pendidikan
filsafat
Pendidikan
filsafat bertujuan untuk menggembangkan kemampuan siswa melihat kaitan berbagai
unsur dan aspek dalam satu sistem dan menentukan makna berbagai unsur dan aspek
tersebut bagi kehidupan pribadi dan masyarakatnya.
Penjabaran
pendidikan filsafat sebagai bahan kurikulum disesuaikan dengan tahap – tahap
perkembangan anak didik. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pendidikan
filsafat bersifat pengenalan dan diajarkan secara tidak langsung dalam mata
pelajaran – mata pelajaran lain. Pada tahap pendidikan menengah informasi
mengenai permasa- lahan dapat dimulai dengan memperkenalkan tokoh – tokoh
sistem pemikiran yang besar. Pada tingkat pendidikan tinggi, kemampuan
tersebutharus dikembangkan dengan cara yang lebih sistematis dan kritis.
Pendidikan filsafat menjadi satu disiplin ilmu pengetahuan yang diberikan
secara sadara dan terencana di dalam program – program belajar mengajar pada
tingkat pendidikan tinggi.
Kewarganegaraan
Bahan program
belajar mengajar kewarganegaraan meliputi dua hal yaitu (1) Pengetahuan
mengenai hak dan kewajiban warga negara, da s ar negara, Undang – undang dasar
1945, peraturan Perundang – Undangan (Civics), (2) Perbekalan ideologis dan
teknis bagi warga negara untuk dapat ikut serta membela dan mempertahankan
negara bilaman diperlukan.
Pada tingkat pendidikan dasar dapat
diberikan pelajaran Civics, disamping diberikan latihan kegaiatan dasar yang
biasanya diperlukan di dalam usaha poembelaan dan pertahanan negara, misalnya
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), dapur umum dan karir.
Pada tingkat pendidikan menengah
diberikan pelajaran Civics dengan cara
yang lebih sistematis dan latihan kegiatan dasar lebih lanjut.
Pada tingkat pendidikan tinggi merupakan
suatu keutuhan antara perbekalan ideologi dan perbekalan teknis yang langsung
berkaitan dengan kegiatan pembelaan dan pertahanan negara.
Komposisi
kurikulum
Bahan programk
belajar mengajar sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, merupakan pedoman
umum mengenai bahan – bahan minimal dalam pelaksanaan pendidikan naisonal.
Bahan tersebut harus dijabarkan ke dalam komposisi program belajar mengajar
yang disesuaikan dengan tujuan dan fungsi khusus masing – msaing jenjang dan
jenis pendidikan serta mengingat tahap – tahap perkembangan anak didik. Dalam
komosisi kurikulum pendidikan dasar, bahan program belajar mengajar mengenai sikap
dan nilai di sesuaikan dengan tahap perkembangan anak didik dengan titik berat
pada pengenalan, penghayatan, dank pengamalan.
Pada tingkat
pendidikan menengah, bahan program belajar kmenajar mengenai sikap dan nilai
disajikan dengan cara yang lebih mengutamakan pemahaman dan keyakinan dalam rnagka menanam dan
mengembangkan penghayatan serta pengamalan nilai – nilai dan sikap serta
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu ditanamkan pengenalan
hubungan antara agama dengan bidang – bidang ilmu pengetahuan lain dan agama
dengan kepentingan masyarakat luas. Pada tingkat pendidikan tinggi, program
belajar mengajar mengenai sikap dan nilai ditujukan kepada peningkatan
pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai dan sikap serta ketaqwaan
terhadap Tuhan yang Maha Esa, sehingga mencapai persatuan bangsa dan kerukunan
antara penganut berbagai agama, di samping peningkatan kemampuan mengambil
manfaat dan hikmahnya serta memahami hubungan yang lebih mendalam dengan ilmu
pengetahuan yang menjadi bidang spesialisasinya.
Dalam komposisi
kurikulum sekolah dasar, bahan program belajar mengajar poengetahuan bertujuan
memberikan bekal dasar perkembangan, dengan titik berat pada pengenalan dan
pemahaman proses alam dan lingkungan serta mengembangkan sikap kesadaran
bermasyarakat. Pada tingkat pendidikan dasar program belajar mengajar
pengetahuan alam sebaiknya dimulai dengan fisika, biologi, dan kimia; ilmu
pengetahuan sosial dimulai dengan sejarah, ilmu bumi, tata negara dan ekonom.
Pada pendidikan menengah umum, bahan program ini diarahkan kepada usaha
membekali anak didik dengan pengetahuan yang diperlukan untuk menunjang
pemahaman dan pengembangan kejuruan yang bersangkutan. Pada tingkat pendidikan
tinggi, bahan program ini berwujud spesialisasi dalam bidang I,miah tanpa
mengabaikan integrasi antara gejala – gejala ilmu pengetahuan alam dan ilmu
pengetahuan sosial secara antar disipliner.
Dalam komposisi
kurikulum pendidikan dasar, bahan program belajar mengajar bidang ketrampilan
dititik beratkan kepada pendidikan kerajinan dalam rangka mengembangkan watak
makarya murid mungkin, yang bermanfaat bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
nya. Pada tingkat pendidikan menengah, bahan program ini di samping merupakan
peningkatan pendidikan kerajinan, juga merupakan pendidikan keterampilan jasa
dan teknik di segala bidang. Pada sekolah menengah kejuruan. Bahan program ini
merupakan bagian tidak terpisahkan dari mata pelajaran atau keahlian lain dalam
rangka penyiapan anak didik memasuki dunia kerja. Pada tingkat pendidikan
tinggi, bahan program ini diberikan dalam rangka mengembangkan keahlian
profesional.
Dalam komposisi
kurikullum pendidikan dasar, bahan program belajar mengajar bidang humaniora
bertujuan memberikan bekal – bekal pengenalan kesenian, pengembangan sikap
sportif dan kesehatan melalui pendidikan kesegaran jasmani, serta penanaman
unsur – unsur kemampuan berfikir. Di samping itu diperkenalkan pola berfikir
kreatif melalui kegiatan kesenian dan jasmani untuk membentuk ke sadaran pada
umumnya yaitu daya persepsi, daya imajinasi dan daya ekspresi untuk keutuhan
perkembangan pribadi.
Pada tingkat
pendidikan menengah bahan program belajar mengajar bidang humaniora ditujukan
kepada perkembangan daya hayat dan daya cipta kesenian serta perkembangan kesegaran
jasmaniu untuk meningkatkan minat dan membina kegemaran serta sekaligus
memberikan sumbangan kepada usaha pembinaan olahragawan berprestasi dan
pengetahuan mengenai keseluruhan.
Pada tingkat
pendidikan tinggi, bahan program belajar mengajar bidang kesenian ditujukan
kepada pembinaan landasan pertumbuhan daya tanggap kritis, sedang bahan program
belajar mengajar bidang pendidikan kesegaran jasmani merupakan kelanjutan dari
pengembangan pada tingkat pendidikan menengah dan hanya diberikan pada tingkat pertama.
Pembinaan minat dan sikap yang tepat terhadap kesegaran jasmani dan kesenian
sejak SD seharusnya dapat menumbuhkan kegiatan ekstrakurikuler di bidang ini,
dengan prakarsa mahasiswa sendiri. Pada tingkat ini, kemampuan berfikir secara
sadar, sistematis dan analisis, terutama pada bidang kewarganegaraan dalam
rangka telah mendalami masalah – maslah ketatanegaraan dalam hubungan nya
dengan pelaksanaan kewajiban dan hak – hak warga negara.
Pada tingkat
pendidikan tinggi, bahan program belajar mengajar kewarganegaraan yang telah
diberikan pada tingkat pendidikan sebelumnya, merupakan dasar bagi pengembangan
kecerdasan akademis dalam bidang hukum. Pada tingkat ini program belajar
mengajar kewirausahaan dikembangkan secara lebih luas sebagai bekal dasar pembelaan
tanah air dalam rangka ketahanan, pertahanan dan keamanan nasional.
KURIKULUM
MUATAN LOKAL
Kurikulum muatan
lokal adalah kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan lingkungan dimana
lembaga pendidikan (SD, SLTP, SMU dan SMK) didirkan dan ciri khas lembaga
tersebut, dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan
tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional. Lembaga pendidikan yang
bersangkutan (negeri maupun swasta) dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian
mata pelajaran (bidang studi) sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Secara umum
tujuan kurikulum muatan lokal adalah mempersiapkan siswa agar mereka memiliki
sikap dan perilaku yang bersedia untuk melestarikan dan mengembangkan sumber
daya alam, kualitas sosial dan kebudayaan yang terdapat di daerahnya. Sedangkan
secara khusus tujuan kurikulum bermuatan lokal adalah bahan pelajaran lebih
mudah diserap siswa, sumber belajar setempat dapat dimanfaatkan, siswa lebih
mengenal kondisi alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya dan pola kehidupan
serta kebutuhan pembangunan daerah, siswa dapat meningkatkan pengetahuan
mengenai daerahnya.Materi program kurikulum muatan lokal adalah perpaduan
antara kurikulum nasional dengan unsur – unsur daerah. Dalam unsur daerah
terdiri dari.
Lingkungan
Alam
Lingkungan yang
mencakup wilayah pantai, dataran rendah, dataran tinggi dan pegunungan –
pegunungan dengan ekosistemnya.
Lingkungan
sosial
Lingkungan yang
mencakup hubungan timbal balik antara manusia yang satu dengan yang lainnya,
sesuai dengan norma yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
Lingkungan
Budaya
Lingkungan
budaya mencakup semua unsur budaya yang terdapat di daerah (di masyarakat)
tersebut termasuk adat – istiadat, kebiasan dan norma – norma.
Ketiga unsur
tersebut diatas saling berinteraksi secara erpadu dan menajdi pola hidup
masyarakat di dalamnya yang merupakan ciri khas yang dimiliki oleh golongan
masyarakat tersebut.
PROGRAM
PENGELOLAAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pelaksanaan sistem Pendidikan
Nasional menuntu adanya sistem yang terpadu. Pengelolaan pendidikan nasional
meliputi hal – hal seperti penentuan kriteria kebijaksanaan, pengarahan,
penelitian, perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, pelayanan dan
pengawasan pelaksanaan pendidikan nasional, disamping adanya kewajiban untuk
mempertanggung jawabkan pelaskanaan sistem
pendidikan nasional.
Berdasarkan
Undang – undang Dasar 1945 (pasal 4 ayat 1) dan Pancasila, penanggung jawab
pendidikan nasional adalah Presiden, sedangkan pengelolaannya diataur sebagai
berikut (1) Pengelolaan sistem Pendidikan Nasional pada umumnya diserahkan oleh
Presiden kepada Menteri/Departemen yang bertanggung jawab atas urusan
pendidikan yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, (2)
Dalam hal ini tertentu, pengelolaan pendidiakn yang bersifat kekhususan
(Keagamaan dan Kedinasan) diserahkan oleh Presiden kepada Departemen yang
berkepentingan atau Badan Pemerintah Lainnya, (3) Dalam pengelolaan pendidikan
nasional. Presiden dibantu oleh Dewan Pendidikan Nasional berfungsi sebagai
penasihat Presiden untuk masalah – masalah pendidikan, termasuk kerjasama
antara para pengelola pendidikan nasional.
Menteri bertanggung jawab atas
pengelolaan pendidikan nasional dari tingkat Pra – sekolah (TK) sampai dengan
tingkat pendidikan tinggi (PT). Pengelola tersebut meliputi (1) peserta didik,
(2) tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya, (3) kurikulum, (4)
kegiatan belajar mengajar, (5) sarana dan prasaran dan (6) administrasi.
Perguruan swasta
nasional ialah lembaga yang mengabdikan diri di bidang pendidikan nasional,
yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat. Perguruan swasta berhak
mengatur kelangsungan hidup lembaga pendidikan yang didirikannya, sebatas tidak
bertentutangan dengan dasar, tujuan dan
fungsi pendidikan nasional. Perguruan swasta yang sejenis dan sederajad
dengan sekolah – sekolah pemerintah (sekolah negeri), dengan syarat – syarat
tertentu dapat diakui sama dengan sekolah – sekolah pemerintah (sekolah
negeri), dengan syarat – syarat tertentu dapat diakui sama dengan sekolah –
sekolah pemerintah. Masalah persyaratan pengakuan diatur dalam peraturan
tentang akreditasi yang mencakup antara lain pembukuan dan standarisasi minimal
mengenai kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana.
Tanggung jawab pengelolaan perguruan
swasta diatur sebagai berikut :
- Menteri
bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (a) Pengembangan,
pengadaan dan pendaya gunaan kurikulum, )b) pembinaan dan pengembangan
guru dan tenaga kependidikan, (c) Penetapan pedoman penyusunan buku
pelajaran, (d) Penyusunan pedoman pengembangan, pengadaan, dan pemanfaatan
peralatan pendidikan, (c) Pengawasan tehadap penyelenggaraan kurikulum.
- yayasan
atau badan yang menyelenggarakan perguruan swasta bertanggung jawab atas
pengelolaan yang berkenaan dengan (a) Pembinaan dan pengembangan guru
serta tenaga kependidikan lain nya, (b) Pengadaan dan pemanfaatan buku
pelajaran, (c) Pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan
pendidikan, (d) Pengadaan dan pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas,
(e) Perawatan dan pemeliharaan tanah, gedung dan ruang kelas, (f) Keamanan
ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan peraturan sekolah, (g) Pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan, (h) Penambahan jam pelajaran berkenaan dengan
ciri khusus sekolah tanpa mengurangi struktur program.
Pengelolaan
Pendidikan Nasional seperti dikemukakan di atas dapat dijabarkan lebih lanjut
sebagai berikut :
Pengelolaan
Pendidikan Umum
Pengelolaan
pendidikan umum sebagai jenis pendidikan yang merupakan acuan umum untuk jenis
pendidikan lainnya diserahkan oleh Presiden kepada Menteri/Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden dalam menyelenggarakan
pengelolaan pendidikan nasional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai
pengelola pendidikan pada umumnya mempunyai kewenangan untuk menentukan
kriteria kebijaksanaan dan pengawasan serta bertanggung jawab atas
pelaksanaannya.
Pengelolaan
Pendidikan Khusus
Dalam
hal tertentu, poengelolaan pendidikan khusus teknis, pendidikan khusus
kedinasan dan pendidikan khusus keagamaan, diserahkan oleh Presiden kepada
Menteri/Departemen atau Badan lain sebagai pembantu – pembantu Presiden di
dalam menyelenggarakan jenis pendidikan yang berciri khusus. Menteri atau badan
yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk menentukan kriteria kebijaksanaan
dan pengawasan tersebut dengan memperhatikan syarat – syarat akreditasi.
Pengelolaan
pendidikan kemasyarakatan
Pendidikan
kemasyarakatan sebagai satu gerakan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa,
merupakan jenis pendidikan yang mempunyai jangkauan yang luas. Oleh karena itu,
pendidikan kemasyarakatan harus di dukung oleh sistem pengelolaan yang kuat dan
jelas. Dalam hubungan ini, perlu dipertimbangkan supaya pendidikan
kemasyarakatan di kelola oleh salah satu badan pemerintah supaya pendidikan
kemasyarakatan dikelola oleh salah satu badan pemerintah non – departemen yang
merupakan badan koordinasi pendidikan kemasyarakatan dengan lingkup kewenangan
dan tanggung jawab sendiri serta memperoleh anggaran tersendiri pula.
Dewan Pendidikan
Pengelolaan
pendidikan nasional hendaknya memperhatikan (1) asas semesta, menyeluruh dan
terpadu, atas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
; (2) Bhinneka Tunggal Ika, (3) asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dalam pelaksanaannya perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara pengelola dan
penyelenggara pendidikan naisonal, serta partisipasi masyarakat secara sadar
dan mkerata. Lembaga yang menampung pelaksanaan fungsi – fungsi tersebut adalah
Dewan Pendidikan Nasional.
Dewan Pendidikan
Nasional memberikan saran – saran serta ikut berpartisipasi dalam bidang
perencanaan dan pengawasan mengenai hal – hal berikut : (1) masalah – masalah
umum, seperti keserasian antara pengembangan pendidikan nasional dengan
pengembangan kebudayaan dan pembangunan bangsa secara luas, (2) masalah –
masalah khusus, seperti penentuan kurikulum induk nasional, pelaksanaan
moilitas kependidikan, penentuan standarisasi, pelaksanaan dan pengembangan
kurikulum, serta penentuan relevansi pendidikan terhadap perkembangan dan
lingkukngan masyarakat.
Di samping itu
perlu dibentuk Dewan Pendidikan Daerah yang berfungsi seperti dwan Pendidikan
Nasional, dalam ruang lingkup masing – masing daerah. Tugas dewan ini antara
lain (1) menerjemahkan rencana poembangunan pendidikan nasioal ke dalam kondisi
daerah yang bersangkutan, (2) membina kerjasama antara kantor – kantor kwilayah
dan badan lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, (3)
melaksanakan tugas – tugas khusus yang mungkin diberikan kepadanya, seperti
masalah pengajaran bahasa daerah. Dengan jalan demikian, dapat diwujudkan
prinsip – prinsip pelaksanaan pendidikan nasional yang sesuai dengan corak
Bhinneka Tunggal Ika. Kewenangan dalam aspek – aspek tertentu dalam kaitan
dengan pengelolaan dan pelaksanaan sistem pendidikan nasional dilimpahkan
kepada daerah.
Dewan Pendidikan
nasional di ketuai oleh Presiden dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai ketua pelaksana harian. Dewan Pendidikan Daerah diketuai oleh Gubernur
dengan Kepala Kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ketua
pelaksana harian.
Dalam rangka
peningkatan adminsitrasi pendidikan nasional, terutama Administrasi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diperhatikan agar (1) pengelolaan dilaksanakan
secara terpadu sehingga terdapat koordinasi dan kerjasama fungsional diantara
unit pusat dan daerah, (2) fungsi pengawasan diperkuat sehingga aparat
pengawasan bukan saja mengawasi bidang teknis edukatif, (3) dimungkiknkan
tercapainya bentuk dan cra pelaksanaan pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan dan lingkungan masyarakat, dan (4) diadakan satu unit tersendiri
yang bertugas menangani tenaga kependidikan seperti pengadaan, pengangkatan,
pembinaan karier dan kesejahteraan.
Pengelolaan
pendidikan
Pengelolaan
satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang lazim disebut perguruan swasta, dilakkukan oleh suatu badan yang bersifat
sosial. Sedangkan pengelolaan pendikikan jalur pendidikan luar sekolah dapat
pula dilakukan oleh perorangan.
Pendidikan
Umum
Sekolah Dasar
Menteri bertanggung jawab atas
pengelolaan pendidikan di SD seagai bagian dari sistem pendidikan nasional,
pengelolaan SD meliputi (1) Peserta didik, (2) Guru dan tenaga kependidikan
lainnya, (3) kurikulum, (4) Kegiatan belajar mengajar, (5) sarana dan
prasarana, (6) Administrasi sekolah.
Tanggung jawab pengelolaan SD
swasta diatur sebagai berikut :
(a) Menteri
bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (1) Pembinaan dan
pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya, (2) Pengadaan, pendayagunaan
dan pengembangan kurikulum, (3) Penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran dan
buku perpustakaan sekolah, (4) Penyusunan pedoman pengembangan SD. (5)
Penyusunan pedoman pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan
pendidikan, (6) Pengawasan dan pengembangan SD, dan (7) Pengadaan dan
pendayagunaan ruangan perpustakaan sekolah.
(b) Yayasan atau
badan yang menyelenggarakan SD bertanggung jawab atas pengelolaan SD yang
berkenaan dengan (1) Pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru dan tenaga
kependidikan lainnya, (2) Pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran dan buku
perpustakaan sekolah, (3) Pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan,
(4) Pengadaan dan pemanfaatan tanah, gedung dan ruang belajar, (5) Perawatan
dan pemeliharaan tanah, gedung dan ruang belajar, (6) Keamanan, ketertiban,
kebersihan dan keindahan satuan pendidikan dan lingkungannya, dan (7)
Pembiayaan penyelenggaran pendidikan.
(c) Kepala SD
bertanggung jawab atas (1) Penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi (a)
penyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan
bimbingan penyuluhan, (c) penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah, (d) Pendayagunaan buku perpustakaan sekolah, (2) Pembainaan siswa, (3)
Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru, (4) pembianaan tenaga
kependidikan lainnya, (5) penyelenggaraan administrasi sekolah, (6) pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana dan prasaran, (7) pelaksanaan hubungan sekolah dengan
lingkungan, orang tua dan masyarakat dan (8) pelaporan pelaksanaan pendidikan.
Kepala SD bertanggung jawab atas
pengelolaan SD kepada menteri, Kepala SD Swasta bertanggung jawab atas (1)
Penyelenggaraan administrasi sekolah, dan (2) pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan serta administrasinya dan pelaksanaan hubungan
sekolah dengan lingkungan, orang tua dan masyarakat kepada yayasan atau badan
hukum yang menyelenggarakan SD yang bersangkutan.
Sekolah Menengah
Umum
Menteri bertanggung jawab atas
pengelolaan pendidikan di sekolah Menengah Umum sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional. Pengelolaan Sekolah Menengah Umum meliputi (1) Peserta
didik, (2) Guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) kurikulum, (4) kegiatan
belajr mengajar, (5) Sarana dan prasarana, (6) Administrasi sekolah.
Tanggung jawab pengelolaan
sekolah menengah umum swasta diatur sebagai berikut :
a. Menteri
bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (1) Pengembangan,
pengadaan dan pendayagunaan kurikulum, (2) pembinaan dan pengembangan guru dan
tenaga kependidikan lainnya, (3) penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran, (4)
penyusunan pedoman pengembangan SMU, (5) penyusunan pedoman pengembangan,
pengadaan dan pemanfaatan peralatan pendidikan, dan (6) pengawasan
penyelenggaraan pendidikan.
b. Yayasan atau
Badan yang menyelenggarakan SMU bertanggung jawab atas pengelolaan yang
berkenaan dengan (1) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru serta tenaga
kependidikan lainnya, (2) pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran, (3)
pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (4) pengadaan dan
pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas, (5) perawatan dan pemeliharaan
tanah, gedung dan ruang kelas, (6) keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluargaan dan perundangan sekolah, (7) pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan, (8) penambahan jam pelajaran yang berkenaan dengan ciri khas
sekolah tanpa mengurangi struktur program.
c. Kepala SMU
bertanggung jawab atas (1) Penyelenggaraan kegiatan poendidikan meliputi : (a)
poenyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan
bimbingan penyuluhan, (c) penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS), (d) pendayagunaan buku perpustakaan sekolah, (2) Pembinaan
siswa, (3) Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru, (4) pembianaan
tenaga kependidikan lainnya, (5) penyelenggaraan administrasi sekolah yang
meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan
kurikulum, (6) perencanaan pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, (7) pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang tua
dan masyarakat, dan (8) pelaporan pelaksanaan SMU kepada Menteri. Sedangkan
Kepala SMU swasta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan,
pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi guru dan tenaga kependidikan,
pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya
serta pembinaan siswa kepada Menteri. Sedangkan penyelenggaraan administrasi
sekolah dan pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan dan masyarakat serta
dunia kerja bertanggung jawab kepada Yayasan dan Badan yang menyelenggarakan
SMU yang bersangkutan.
Sekolah Menengah
Kejuruan
Menteri bertanggung jawab atas
pengelolaan pendidikan di sekolah menengah Kejuruan sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional. Pengelolaan sekolah menengah kejuruan (SMK) meliputi (1) Peserta
didik, (2) Guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) kurikulum, (4) Kegiatan
Belajar mengajar, (5) sarana dan prasarana, (6) administrasi sekolah.
Tanggung jawab pengelolaan
sekolah menengah kejuruan Swasta diatur sebagai berikut :
a. Menteri bertanggung
jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan
: (1) pengembangan, pengadaan dan pendayagunaan kurikulum, (2)
pembainaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) penetapan
pedoman penyusunan buku pelajaran, (4) penyusunan pedoman pengembangan SMK, (5)
penyusunan pedoman pengembangan , pengadaan dan pemanfaatan peralatan
pendidikan, (6) pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
b. Yayasan atau
badan yang menyelenggarakan SMK bertanggung jawab atas pengelolaan yang
berkenaan dengan (1) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru serta tenaga
kependidikan lainnya, (2) pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran, (3)
pengadaan pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (4) pengadaan dan
pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas, (5) perawatan dan pemeliharaan
tanah, gedung dan ruang kelas, (6) keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluargaan dan perundangan sekolah, (7) pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan, (8) penambahan jam pelajaran yang berkenaan dengan ciri khas
sekolah tanpa mengurangi struktur program.
c. Kepala SMK
bertanggung jawab atas (1) penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi, (a)
penyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan
bimbingan penyuluhan, (c) Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Sekolah (RAPBS), (d) pendayagunaan buku perpustakaan sekolah. (2) pembinaan
siswa, (3) pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru, (4) pembinaan tenaga
kependidikan lainnya, (5) penyelenggaraan adminsitrasi sekolah yang meliputi
administrasi ketenagaan, keuangan, kesisswaan, perlengkapan dan kurikulum, (6)
perencanaan pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
(7) pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang tua dan masyarakat,
(8) pelapran pelaksanaan pendidikan.
Kepala SMK negeri bertanggung
jawab atas pelaksanaan SMK kepada menteri. Sedangkan kepala SMK swasta bertanggung jawab atas ;
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelaskanaan bimbingan dan penilaian bagi
guru dan tenga kependidikan lainnya serta pembinaan siswa kepada Menteri.
Sedangkan penyelenggaraan adminsitrasi sekolah dan pelaskanaan hubungan sekolah
dengan lingkungan dan masyarakat serta dunia kerja bertanggung jawab kepada
Yayasan atau Badan yang menyelenggarakan SMK yang bersangkutan.
Pendidikan luar
biasa
Pendidikan Luar Biasa (PLB)
terdiri dari : (1) Taman Kanak – kanak Luar Biasa (TKLB), (2) Sekolah Dasar
luar Biasa (SDLB), (3) Sekolah lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB),
(4) Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Tanggun jawab pengelolaan SLTP
Swasta diatur sebagai berikut ;
a. Menteri
bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan : (1) Pengembangan,
pengadaan dan pendayagunaan kurikulum, (2) pembinaan dan pengembangan guru dan
tenaga kependidikan lainnya, (3) penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran,
(4) penyusunan pedoman pengembangan SLTP, (5) penyusunan pedoman pengembangan,
pengadaan dan pemanfaatan peralatan pendidikan, (6) pengawasan penyelenggaraan
pendidikan.
b. Yayasan atau
badan yang menyelenggarakan SLTP bertanggung jawab atas pengelolaan yang
berkenaan dengan : (1) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru serta
tenaga kependidikan lainnya, (2) pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran, (3)
pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (4) pengadaan dan
pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas, (5) perawatan dan pemeliharaan
tanah, gedung dan ruang kelas, (6) keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluragaan dan perundangan sekolah, (7) pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan, dan (8) panambahan jam pelajaran yang berkenaan dengan ciri khas
sekolah tanpa mengurangi struktur program.
c. Kepala SLTP
bertanggung jawab atas (1) penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi ; (a)
penyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan
bimbingan penyuluhan, (c) penyesuaian Rencana Angaran Pendapatan dan Belanja
sekolah (RAPBS), (d) pendayagunaan buku perpustakaan sekolah, (2) pembinaan
kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum, (7) perencanaan pengembangan,
pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, (8) pelaksanaan hubungan
sekolah dengan lingkungan orang tua dan masyarakat, dan (9) pelaporan
pelaksanaan pendidikan.
Kepala SLTP Negeri bertanggung
jawab atas pelaksanaan SLTP kepada Menteri, sedangkan kepala SLTP swasta bertanggung
jawab atas penyelengaraan kegiatan pendidikan, pelaskanaan bimbingan dan
penilaian bagi guru dan teenaga kependidikan lainnya serta pembinaan siswa
kekpada Menteri. Sedangkan penyelenggaraan administrasi sekolah dan pelaksanaan
hubungan sekolah dengan lingkungan dan masyarakat serta dunia kerja bertanggung
jawab kepada Yayasan atau Badan yang menyelenggarakan SLTP yang bersangkutan.
Pendidikan
tinggi
Pengelolaan satuan dan kegiatan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri lain
atau pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan
yang bersangkutan. Sedangkan pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Badan atau perorangan yang
menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
LATIHAN
Kerjakan Soal –
Soal Berikut Dalam Buku Kerja Anda
1. Identifikasikan
jenis kelembagaan pendidikan di Indonesia
menurut Undang – undang sistem, pendidikan Nasional
2. Bandingkan
sekolah menangah umum (SMU) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
3. Bandingkan
antara perguruan tinggi yang berbentuk universitas instritut dan sekolah tinggi
dilihat dari kurikulu7m dan struktur programnya.
4. Mengapa
pendidikan kemasyarakatan poenting bagi pembangunan bangsa dan negara dewasa
ini ?
5. Badan/lembaga
manakah yang mengelola dan bertanggung dalam penyelenggaraan pendidikan nasional ?
6. Bagaimana
pengaturan tanggung jawab pengelolaan perguruan swasta, poendidikan umum,
opendidikan khusus, dan pendidikan kemasyarakatan ?
7. Sebutkan aspek –
aspek yang dikelola di sd. Smtp. Smu. Dan smk
serta uraikan masing – masing aspek secara singkat !
8. Identifikasikan
kelima kelompok bahan kurikulum sebagai sistem pendidikan dan uraikan secara
singkat !
9. Kemukakan
komposisi kurikulum pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi !
10. Apa yang anda
ketahui mengenai kurikulum muatan lokal dan apa tujuannya !
11. Bagaimana
perpaduan antara kurikulum muatan lokal dari kurikulum nasional
12. Unsur – unsur
apa saja yang tercakup dalam kurikulum muatan lokal dan uraikan unsur – unsur
tersebut secara singkat !
13. Bandingkan
kurikulum yang disempurnakan (KYD 1984) dengan kurikulum 1994 (Pendidikan dasar
dan menengah) !
14. Menurut
pengamatan anda, bagaimana pelaksanaan kurikulum 1954 di sekolah – sekolah ?
15. Carilah tulisan
artikel di majalah atau surat
kabar yang membahas tentang pro dan kontra pelaksanaan muatan lokal ?
DAFTAR
PUSTAKA
Depdikbud,
19801. Laporan Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional, Jakarta . Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan.
Depdikbud, 1993.
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional 1992 – 1993. Jakarta ; Penerbit Eka Jaya.
UUSPN, 1989.
Undang – Undang Sistem Poendidikan Nasional. Jakarta Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar